SAE J527 — Pipa Baja Berkarbon Rendah Dinding Ganda yang Dilas Tembaga

1. Ruang Lingkup—Standar SAE ini mencakup tabung baja berkarbon rendah dinding ganda yang dipatri, yang dimaksudkan untuk aplikasi umum  otomotif, pendingin, hidrolik, serta aplikasi sejenis lainnya yang memerlukan tabung berkualitas memadai untuk proses bending, flaring, beading, forming, dan brazing.

2. Referensi

2.1 Publikasi yang Berlaku—Publikasi berikut merupakan bagian dari spesifikasi ini sepanjang dinyatakan di sini. Kecuali ditentukan lain, edisi terbaru publikasi SAE berlaku.

2.1.1 PUBLIKASI SAE—Tersedia dari SAE, 400 Commonwealth Drive, Warrendale, PA 15096-0001.
SAE J1677—Pengujian dan Prosedur untuk Tabung Baja Berkarbon Rendah dan Tabung Tembaga-Nikel SAE
2.1.2 PUBLIKASI ASTM—Tersedia dari ASTM, 100 Barr Harbor Drive, West Conshohocken, PA 19428-2959.
ASTM A 254—Spesifikasi Standar untuk Tabung Baja Bersambung Tembaga (Copper Brazed Steel Tubing)

2.2 Publikasi Terkait—Publikasi berikut disediakan hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan bagian
bagian wajib dari dokumen ini.

2.2.1 PUBLIKASI SAE—Tersedia dari SAE, 400 Commonwealth Drive, Warrendale, PA 15096-0001.
SAE J409—Analisis Produk—Variasi yang Diizinkan dari Analisis Kimia Spesifik Suatu Heat
atau Coran Baja
SAE J512—Fitting Tabung Otomotif
SAE J513—Fitting Tabung Pendingin—Spesifikasi Umum
SAE J514—Fitting Tabung Hidrolik
SAE J516—Fitting Selang Hidrolik
SAE J533—Pelebaran Ujung (Flares) untuk Pipa
SAE J1065—Peringkat Tekanan untuk Tabung dan Fitting Hidrolik
SAE J1290—Sistem Rem Hidrolik Otomotif—Sambungan Tabung Metrik
SAE J1453—Segel Wajah O-Ring

3. Pembuatan—Tabung harus dibuat dari satu atau dua lembar baja yang dibentuk menjadi bentuk
tabung dinding ganda, di mana dinding-dindingnya diikat dan disegel melalui brazing tembaga dalam atmosfer terkendali.
Lapisan brazing harus seragam tanpa menunjukkan adanya bead baik di sisi dalam maupun luar tabung. Umumnya
jenis pipa ini tersedia dalam kondisi gulungan maupun lurus. Persyaratan kelurusan harus
disepakati bersama antara pemasok dan pembeli.

4. Dimensi dan Toleransi—Diameter nominal standar dan dimensi serta
toleransi ditunjukkan dalam Tabel 1.

TABEL 1—DIMENSI DAN TOLERANSI TABUNG

Ukuran DashDiameter Luar (OD) Tabung Nominal
Diameter Luar Dasar
Toleransi Diameter LuarKetebalan Dinding DasarToleransi Ketebalan Dinding
mmmm mm mm mm
-23.183.180.050.640.13
-34.764.780.080.710.08
-46.356.350.080.710.08
-57.947.920.080.710.08
-69.539.530.080.710.08
-711.1111.130.10.760.08
-812.712.70.10.890.09
-914.2914.270.10.890.09
-1015.8815.880.10.890.09

1. Diameter luar aktual harus merupakan rata-rata dari diameter luar maksimum dan minimum pada satu penampang melintang mana pun
melalui tabung.
2. Toleransi yang tercantum mewakili deviasi maksimum yang diperbolehkan di titik mana pun.
3. Ukuran lain dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemasok dan pengguna.
4. Untuk ketebalan dinding antara, toleransi berlaku sesuai ketebalan dinding berikutnya yang lebih tebal.

5. Standar Manufaktur

5.1 Kondisi Ujung Tabung—Tabung diproduksi dengan praktik pemotongan pabrik standar. Praktik ini mencakup, namun tidak terbatas pada ujung potong tunggal, ujung potong ganda, ujung potong gergaji, dan ujung potong putar. Upaya dilakukan untuk meminimalkan distorsi pada ujung tabung. Ujung yang memerlukan proses lanjutan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara produsen dan pembeli.
5.2 Hasil Permukaan—Kekurangan permukaan seperti bekas penanganan, bekas die, atau lubang dangkal tidak dianggap sebagai cacat berbahaya selama kekurangan tersebut tidak merugikan fungsi pipa, dan kekurangan tersebut berada dalam batas toleransi yang ditentukan untuk diameter dan ketebalan dinding. Penghilangan kekurangan permukaan semacam itu tidak diwajibkan. Sedikit terangkatnya atau terpisahnya sambungan pada tepi bevel luar dinding luar pada pipa dinding ganda tidak dianggap sebagai cacat berbahaya selama operasi pembentukan ujung, asalkan kondisi sambungan tersebut tidak memengaruhi area penyegelan pada bentuk ujung. Permukaan penyegelan harus halus dan bebas dari lekukan, bekas lubang, serta cacat lainnya yang menghalangi proses penyegelan.

6. Bahan—Tabung harus dibuat dari baja berkarbon rendah, seperti UNS G10080 atau UNS G10100.

7. Sifat Mekanis—Tabung jadi harus memiliki sifat mekanis sebagaimana tercantum dalam Tabel 2:

TABEL 2—SIFAT MEKANIS

Sifat-sifatNilai
 Kekuatan luluh, minimum (offset 0,2%) 170 MPa
 Kekuatan Tarik, minimum290 MPa
 Pemanjangan dalam 50 mm 14% min
 Kekerasan (skala Rockwell 30 T), maks.65

8. Persyaratan Kinerja—Tabung jadi harus memenuhi syarat uji kinerja berikut secara memuaskan. Semua uji harus dilakukan sesuai prosedur dalam SAE J1677 atau ASTM A 254 sebagaimana ditentukan.

8.1 Uji Lentur —SAE J1677 JAN1996 (Bagian 5.3)
8.2 Uji Flaring —SAE J1677 JAN1996 (Bagian 5.5.2)
8.3 Uji Tekanan Bukti —SAE J1677 JAN1996 (Bagian 5.8). Dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pembeli dan produsen, (dengan tegangan satuan yang diizinkan dari bahan = 140 MPa (80% dari kekuatan luluh minimum).
8.4 Uji Elektronik Tanpa Merusak —SAE J1677 JAN1996 (Bagian 5.9)
8.5 Uji Kekerasan—SAE J1677 JAN1996 (Bagian 5.6)
8.6 Uji Perataan—SAE J1677 JAN1996 (Bagian 5.1)
8.7 Uji Tarik—SAE J1677 JAN1996 (Bagian 5.7)
8.8 Kebersihan Permukaan Dalam—ASTM A 254 Maret 1997 (Bagian 8)

9. Sertifikat Uji—Sertifikat kesesuaian terhadap persyaratan kinerja harus diserahkan kepada pembeli oleh produsen jika diminta dalam perjanjian pembelian.

10. Proteksi Korosi—Permukaan dalam dan luar tabung jadi harus dilindungi terhadap korosi selama pengiriman dan penyimpanan normal. Jika diterapkan senyawa pencegah korosi, senyawa tersebut harus dapat dihilangkan dengan mudah setelah masa penyimpanan normal menggunakan agen pembersih yang umum digunakan dalam proses manufaktur. Lapisan ketahanan korosi ekstensif, seperti lapisan tern, galvanis, cat epoksi, dll., tersedia dan dapat disediakan atas permintaan pengguna.

11. Pengemasan—Tabung harus dikemas sedemikian rupa sehingga memungkinkannya diangkut dan disimpan dengan perawatan normal tanpa mengalami kerusakan. Kemasan khusus harus disepakati bersama antara produsen dan pembeli.

 

id_ID
Scroll to Top